Mataram - Dugaan keterlibatan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP M, pada bisnis jaringan Narkoba di NTB menggegerkan publik.
Bagaimana tidak, Satuan Kerja (Satker) Resnarkoba yang menjadi tulang punggung pembasmi penyakit masyarakat, justru kini diduga menjadi sarang nyaman bianis haram itu tinggal.
Terungkapnya keterlibatan oknum perwira balok tiga berpangkat Ajun Komisari Polisi itu berawal dari penangkapan anak buahnya. Diduga AKP M menjadi otak dari berputarnya bisnis haram itu, khususnya di tampat ia bertugas.
Namun, bobroknya penanganan kasus narkotika di wilayah hukum NTB ini tampaknya sudah bukan menjadi rahasia umum.
Temuan jurnalis media ini, dari sejumlah narasumber, banyak dari mereka mengaku dilindungi, menyetor fee, hingga diberikan untuk menjual kembali barang bukti yang diamankan.
Bandar Mengaku Dilindungi: Ada Uang Kita Aman
Salah seorang narasumber inisial I asal Lombok Timur, blak blakan mengaku merasa aman. Pasalnya, dengan adanya komunikasi antara ia dan petugas kepolisian di NTB, dirinya tahu kapan harus menjual barangnya.
"Biasanya kami selalu ada komunikasi. Kalau ada saingan kami ditangkap, ya, kami akan memilih untuk tidak berada di wilayah sekitar penangkapan," ucapnya.
Pengakuan I tersebut terbilang berani. Dirinya bahkan mengaku tetap memberikan setoran kepada aparat penegak hukum. "Kami nyetor. Mana mungkin kami bisa aman kalau tidak begitu," ucapnya seraya tertawa.
Ia bahkan memberikan pandangan, jika kepolisian maupun BNN tak pandang bulu menindak peredaran narkotika, sejatinya tak ada lagi barang haram tersebut beredar.
"Sebenarnya, kan, mereka (APH) sudah hafal titik di mana para pengedar ini berada. Tinggal ditangkap saja. Tapi nyatanya, kan, masih saja banyak peredaran," imbuhnya.
Barang Bukti Diduga Dijual Kembali
Rekan I sendiri mengaku dipercaya menjadi pion sekaligus mengedarkan kembali barang narkotika yang sudah diamankan. Di mana dari hasil penjualan, mereka mendapat bagian berupa upah.
"Teman saya saja masih dipercaya. Kadang kadang diminta menjual kembali sebagian barang bukti," tuturnya.
Lantas Masih Percayakah Masyarakat Kepada Aparata Penegak Hukum?
Kabid Humas Polda NTB, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Muhammad Kholid, mengatakan, Polda NTB menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum di lingkungan Polri. Termasuk dugaan keterlibatan personel dalam perkara narkotika.
Kabid Humas menjelaskan bahwa langkah pengamanan AKP M tersebut, merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang dilakukan secara profesional, terukur, dan sesuai prosedur.
"Ini sebagai tindak lanjut dari pengembangan penanganan kasus narkotika yang sedang ditangani oleh Ditresnarkoba Polda NTB," ucapnya.
Seiring dengan proses penyelidikan pidana yang berlangsung, Polda NTB juga mengambil langkah tegas di bidang internal organisasi. Terhadap yang bersangkutan akan segera dilakukan penonaktifan dari jabatan strukturalnya sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota.
“Selain proses penyelidikan pidana, yang bersangkutan juga akan diproses melalui mekanisme internal. Dalam waktu dekat akan dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Kombes Pol. Kholid menambahkan bahwa langkah-langkah tersebut merupakan wujud nyata komitmen Kapolda NTB Irjen Pol. Edy Murbowo, S.I.K., M.Si., dalam menjaga integritas institusi. Juga untuk memastikan perang terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Nusa Tenggara Barat dijalankan secara konsisten.
“Bapak Kapolda NTB menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum, termasuk apabila dilakukan oleh anggota Polri. Penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga kepercayaan publik,” ujarnya.
Polda NTB memastikan bahwa setiap perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik secara terbuka dan bertanggung jawab sesuai tahapan hukum yang sedang berjalan, serta mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang bersifat spekulatif.
